Permasalahan Sertifikat Tanah Perlu Ambil Langkah Hukum yang Konkret

12-02-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey, saat menegikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Sehingga, penanganan persoalan terkait sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan karena viralitas di media sosial alias 'no viral no justice'. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala Kanwil BPN Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

 

“Tapi dengan (viralitas) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ujang Bey mengungkapkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang bersangkutan. Namun, bila ada sengketa antara BPN dan pengadilan, penyelesaian melalui proses hukum adalah langkah yang harus diambil.

 

"Kalau sertifikat yang anda miliki seperti punya sapi tapi cuma pegang tulang, dagingnya ada di orang lain, itu jelas sebuah ketidakadilan. Kita harus menyelesaikan ini dengan langkah hukum," tambahnya.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya rekomendasi dari Komisi II untuk meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI dalam mengambil langkah-langkah hukum yang lebih konkret. Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, termasuk kepala Kanwil BPN, bekerja sama dengan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat kembali proses pengadilan dan membatalkan keputusan yang tidak adil.

 

"Ini harus diproses secara hukum. Pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan, bukan forum ini. BPN dan Kanwil harus membantu memfasilitasi agar proses hukum ini berjalan dengan baik," tegasnya.

 

Ia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah, karena hal ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

 

"Sertifikat tanah itu adalah produk hukum, dan harus dipertahankan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...